Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit

    Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit

    TUBAN, – Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Prajurit, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0811/Tuban, Kanminvetcad V/II, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Kompi Senapan C Yonmek 521/DY Dengan Tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI-AD bertempat di Indoor Makodim 0811/Tuban Jl. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Selasa (19/11/2024).

    Komandan Kodim 0811/Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto, S.Sos., M.I.P., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0811/Tuban, Kanminvetcad V/II, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Kompi Senapan C Yonmek 521/DY yang telah menyempatkan hadir dalam kesempatan ini untuk meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Prajurit.

    “Saya harapkan apa yang disampaikan Kumdam V//Brawijaya, agar di dengar dan di mengerti serta dapat di aplikasikan di lapangan”, Terang Komandan Kodim Tuban.

    Kasi Tuud  Kumdam V//Brawijaya, Mayor Chk Eko Wahyu Siswanto. S.S.T.,   S.H., menjelaskan bahwa, sesuai dasar keputusan Kepala Staf Angkatan Darat No. Kep/500/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016, tentang petunjuk teknis penyelengaraan penyuluhan hukum, bahwa dengan setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan/barang pidana penjara Paling lama 6 bulan dan/atau denda PB 1 juta, Korban Luka ringan dan kerusakan kendaraan /barang pidana penjara PL  1 Thn dan/atau denda PB 2 juta, Korban Luka berat pidana penjara Paling lama  5 Thn dan/atau denda PB 10 juta, Orang lain Meninggal dunia pidana penjara Paling lama  6 Thn dan/atau denda PB 12 juta. “Untuk sanksi tambahan selain pindana penjara kurungan atau denda pelaku tindak pindana lalu lintas dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas”, Kasi Tuud  Kumdam V//Brawijaya.  (Farozich)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah,...

    Artikel Berikutnya

    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah, Forkopimda Kabupaten Tuban Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan Di Kodim 0811/Tuban
    Koramil 0811/13 Tambakboyo Karya Bakti Bersama Sakawira Kartika Dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Festival Pesisir Pantai Tuban Tahun 2024
    Bati Tuud Koramil 0811/10 Bangilan Hadiri Kegiatan Bahtsul Masail Bersama Para Ulama Tuban
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Ciptakan Lingkungan sekolah yang berkolaboratif, TK Ngudi Utomo Dan KB Kartika Kencana Ngadipuro Datangi Markas Koramil 0811/08 Widang
    KASAD Cicipi Minuman Kuliner Khas UMKM dari Kodim 0811/Tuban
    Jadikan Prajurit Yang Prima, Anggota Kodim 0811/Tuban Asah Kemampuan Menembak Senjata Ringan
    Lebih Dekat Dengan TNI, Siswa Siswi Paud Dan KB Alifbata Berkunjung Ke Koramil 0811/04 Merakurak
    Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Instansi Lain Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Pasar Hewan Tuban
    Danramil 0811/11 Kenduruan Hadiri Jagongan Kamtibmas Jum’at Curhat Bersama Kapolres Tuban
    Koramil 0811/09 Jatirogo Gelar Upacara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan Kemandirian SMAN 1 Kenduruan
    Babinsa Koramil 0811/02 Palang Bersama BPBD Menggelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Gempa Bumi Dan Tsunami Di Pesisir Pantai Kabupaten Tuban
    Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    Ikuti Kami